Ketika di Stasiun Bogor saya menyempatkan diri ke atm untuk mengambil sejumlah uang, ngantrilah saya di atm. urutan antriannya adalah seorang ibu, seorang bapak-bapak tua bungkuk yang sedang makan gorengan yang dari tampangnya (maaf) seperti pengemis, lalu saya, dan di belakang saya masih banyak yang mengantri lagi. Awalnya, saya pikir setelah antrian ibu yang di depan saya adalah saya, tapi ternyata bapak bungkuk itu ternyata juga akan menggunakan atm.
Saya ingat, bapak bungkuk itu adalah seorang (maaf) pengemis yang sering ada di Stasiun Bogor. Jujur saya kaget. Sangat kaget. Bapak pengemis itu memiliki atm dan itu berarti bapak itu memiliki rekening bank dan pasti bapak itu juga memiliki ktp/kartu identitas yang legal.
Melihat kejadian itu saya jadi ingat tayangan salah satu televisi swasta yang meliput tentang para "gepeng" (gelandangan dan pengemis) yang ternyata di kampungnya memiliki rumah yang bagus dan sawah yang luas. Mereka (gepeng) memilih pekerjaan sebagai pengemis karena mereka anggap mereka tidak punya pilihan lain, mereka anggap mereka tidak mampu melakukan pekerjaan lain selain mengemis dan menurut mereka, mereka tidak harus capek-capek bekerja untuk mendapatkan uang, mereka hanya tinggal duduk dan meminta belas kasihan orang lain.
Saya ingat ketika saya masih SD, salah satu mata pelajaran yang saya pelajari disekolah adalah PPKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Waktu itu saya dan teman-teman saya diwajibkan oleh guru saya untuk hafal UUD 45, pembukaan dan pasal-pasalnya.
Saya ingat dalam Pembukaan UUD 45 alinea ke empat mengatakan :
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam suatu Undang -Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
dan pasal 34 UUD 45 (amandement 4), mengatakan :
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ataukah pemerintah sudah memberikan program beasiswa bagi siswa kurang mampu dan lapangan pekerjaan yang cukup bagi rakyatnya...??? Jika itu benar, semalas itukah bangsa kita.....?????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar